Iwanbanaran.com - Caakkk... Seperti yang sampeyan ketahui, kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Pajak opo sih cak ? Nah salah satu pajak yang harus kita penuhi dalam waktu satu tahun sekali yakni membayar pajak baik itu untuk pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Metode seperti biasa jika sampeyan sudah waktunya bayar pajak harus ke kantor samsat. Dilalah kali ini kita tidak perlu datang ke kantor samsat untuk membayar pajak, melainkan bisa dilakukan dirumah. Wahh seriusss ? piyee carane?? simak detilnya dibawah ini... Read more of this post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar