Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, standar pelayanan haruslah meliputi: prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, iaya pelayanan, produk pelayanan serta sarana dan prasarana. Payung hukum terkait pelayanan publik bagi pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya baik untuk hal yang bersifat administratif maupun kebutuhan lain. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menginstruksikan untuk adanya sebuah portal pelayanan digital terpusat yang memudahkan masyarakat umum berinvestasi lewat Online Single Submission (OSS). Untuk itu, dianggap perlu adanya sebuah kegiatan untuk men-sosialisasikan pentingnya Digitalisasi Layanan Publik guna meningkatkan kepuasan masyarakat kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah. Sehingga tercapai Service Level Agreement (SLA) yang prima dalam hal Pelayanan Publik. Mendukung hal tersebut, APEKSI dan Cartenz Group bekerjasama menyelenggarakan webinar dengan topik pembahasan "Standarisasi SLA Pelayanan Publik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" yang akan dilaksanakan pada: Bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kedeputian Badan Koordinasi Penanaman Modal, Walikota Manado dan Walikota Pekanbaru. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: - Cartenz Group: Sdr. Gempur Safar di gempur.safar@cartenz.co.id
- APEKSI: Sdr. Devy Munir di devy.munir@apeksi.id
*Peserta yang mengikuti webinar ini akan mendapatkan e-sertifikat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar