Iwanbanaran.com - Cakkkk...akhirnya aksi wheelie yang sering kita lihat di Youtube menarik perhatian pemerhati transportasi yakni Budiyanto. Menurut doi, aksi standing yang sering ditunjukkan para Youtuber sudah mulai meresahkan sehingga peraturan mengenai mengemudi motor secara ugal-ugalan perlu ditegakkan. Peraturan yang bisa menindak dengan ancaman penjara atau denda. Tindakan ini merujuk pada peraturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5). Byuhh.......moncrottttt !!!Continue reading "Kepergok Wheelie dijalan Raya ? penjara dan denda mengintai !!! moncrotttttt"