Iwanbanaran.com - Cak.....masih ingat tulisan IWB yang ini (https://www.iwanbanaran.com/2021/03/01/kepergok-wheelie-dijalan-raya-penjara-dan-denda-mengintai-moncrotttttt/). kurang lebih disana IWB menulis mengenai berbagai tindakan pelanggaran lalu lintas seperti aksi wheelie dan semacamnya akan di pidana karena melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5). Ancamannya juga lumayan cak yakni pengendara bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 yang mana dengan hukuman seperti itu akan memberi efek jera pada pelanggar lalu lintas yang masih melakukannya, harapan nya seperti itu namun apa respon yang di dapat ?Continue reading "Ada Sirkuit Di Berbagai Kota, Bukan Jaminan Bebas Dari Balap Liar ?!"