Iwanbanaran.com - Cakkk...akhirnya Pemerintah sudah mengumumkan bahwa pemberian subsidi akan diberlakukan pada motor dan mobil listrik mulai tanggal 20 Maret 2023. Namun ternyata ada beberapa regulasi yang mengatur bahwa tidak semua merek motor dan mobil listrik akan mendapatkan subsidi. Akan tetapi hanya buatan lokal dengan kandungan di atas 40% yang berhak mendapatkan subsidi. Dan ternyata jika kita lihat untuk mengerti motor hanya ada 3 cak.....waahh apa gerangan ? intip detilnya dibawah ini...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar