TMCBLOG.com - Sob, Sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI, Pemerintah RI berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak barang mewah tersebut, nantinya akan digantikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih tinggi yakni sebesar 25%Continue reading "Harga MoGe Baru Bisa turun ? . . . Pajak Barang Mewah PPNBm mau diganti PPN 25%"