Iwanbanaran.com - Cakkkk.....sepertinya ke depan semuanya bakal makin ketat khususnya untuk mengurus STNK ataupun SIM. Sebab seperti yang kita tahu Presiden Jokowi mewajibkan kartu BPJS sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, salah satunya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN. Dan ternyata aturan tersebut akan terus didorong agar banyak penduduk Indonesia yang mendaftar kan diri pada BPJS. Waaaoooo.... Read more of this post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar