Iwanbanaran.com – Caakkk… Baru-baru ini terdengar kebijakan baru yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut berbunyi bahwa pengendara roda dua maupun roda empat wajib memiliki BPJS kesehatan yang aktif untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan alias kebijakan terbaru tersebut tersemat dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Menurut informasi dari website Badan Pemeriksa keuangan (BPK), instruksi tersebut merupakan kebijakan yang mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional… Read more of this post