Iwanbanaran.com - Caakkk... Kabar terbaru datang dari Kepolisian Republik Indonesia yang baru-baru ini mengeluarkan aturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mnegemudi (SIM). Nah aturan tersebut sudah dirilis melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) no 5 tahun 2021. Perpol tersebut cak berkaitan dengan penggolongan SIM yang akan diberlakukan diwaktu mendatang. Wiss untuk lebih lengkapnya, simak kelanjutane dibawah ini... Read more of this post