CaraSpot - Cara Membuat Semua Hal |
Notifikasi dari luar negeri (Jerman dan Austria) – haruskah terjemahannya disertifikasi? Posted: 12 Dec 2019 06:04 PM PST Terjemahan tidak perlu disertifikasi jika kita berada dalam ruang lingkup penerapan Peraturan EC 1393/2007 tentang pemberitahuan dan komunikasi di Negara-negara Anggota dokumen yudisial dan ekstra-yudisial dalam masalah sipil atau komersial (pemberitahuan atau komunikasi dokumen). Bahkan seni. 4 n. 4 peraturan tersebut memberikan: “4. Dokumen-dokumen dan semua dokumen yang dikirimkan bebas dari legalisasi atau formalitas setara […] Baca dari sumber aslinya: Notifikasi dari luar negeri (Jerman dan Austria) – haruskah terjemahannya disertifikasi? Artikel ini ditulis pertama kali oleh CaraSpot - Cara Membuat Semua Hal. |
You are subscribed to email updates from CaraSpot – Cara Membuat Semua Hal. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar