Laman

Senin, 21 Mei 2018

Artikel Terbaru Dari forumsalafy.net =>>HUKUM MENUDUH SEORANG MUSLIM SEBAGAI PEZINA DAN PEMABUK

2018-05-21 10:42:10

Bismillah,

Assalamu ‘alaikum,

HUKUM MENUDUH SEORANG MUSLIM SEBAGAI PEZINA DAN PEMABUK

HUKUM MENUDUH SEORANG MUSLIM SEBAGAI PEZINA DAN PEMABUK

Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah

Penanya Mengatakan:

الشيخ هل يجوز قذف المسلم ورميه بالعاهر والعربيد والخمار في المسجد؟ وهل يجوز أخذ العلم على من يفعل ذلك؟

Wahai Syaikh yang mulia, apakah boleh menuduh seorang muslim dan menggelari dia sebagai pezina, pemabuk, pecandu khamer di …

Baca selengkapnya di http://forumsalafy.net/hukum-menuduh-seorang-muslim-sebagai-pezina-dan-pemabuk/

 

Antum menerima e-mail ini karena Antum telah mendaftarkan email antum untuk mendapatkan informasi postingan terbaru.

Jazakallahu khairan,
Admin fsi


Ingin berhenti berlangganan dari forumsalafy.net? Tafadhal Klik disini untuk berhenti berlangganan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar