2018-05-21 10:42:10
Bismillah,
Assalamu ‘alaikum,
HUKUM MENUDUH SEORANG MUSLIM SEBAGAI PEZINA DAN PEMABUK
HUKUM MENUDUH SEORANG MUSLIM SEBAGAI PEZINA DAN PEMABUK
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
Penanya Mengatakan:
الشيخ هل يجوز قذف المسلم ورميه بالعاهر والعربيد والخمار في المسجد؟ وهل يجوز أخذ العلم على من يفعل ذلك؟
Wahai Syaikh yang mulia, apakah boleh menuduh seorang muslim dan menggelari dia sebagai pezina, pemabuk, pecandu khamer di …
Baca selengkapnya di http://forumsalafy.net/hukum-menuduh-seorang-muslim-sebagai-pezina-dan-pemabuk/
Antum menerima e-mail ini karena Antum telah mendaftarkan email antum untuk mendapatkan informasi postingan terbaru.
Jazakallahu khairan,
Admin fsi
Ingin berhenti berlangganan dari forumsalafy.net? Tafadhal Klik disini untuk berhenti berlangganan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar